Rabu, 03 Maret 2010

DONOR MATA BISA DARI ORANG YANG MASIH HIDUP?

Donor mata adalah orang yang memberikan organ matanya agar dapat di cangkokkan kepada mata yang mengalami kelainan tidak melihat, dikarenakan selaput bening matanya tidak normal.

Selaput bening mata disebut juga kornea. Kornea mengalami kekeruhan dengan terbentuknya jaringan parut. Jaringan parut ini menghalangi jalur penglihatan bahkan timbul kebutaan.
Jaringan parut pada kornea dapat disebabkan trauma atau infeksi.

Kornea yang mengalami terbentuknya jaringan parut dapat diganti dengan kornea donor. Kornea donor yang dicangkokkan dapat diambil dari keseluruhan tebal kornea atau sebagian ketebalan kornea.

Pencangkokan mata ( transplantasi kornea ) harus memenuhi beberapa persyaratan :

1. Donor mata harus didapatkan dari orang yang baru meninggal dunia tidak lebih dari 24 jam. Dengan mengamanahkan wasiatnya agar bila meninggal menjadi donor mata. Bonor mata tidak boleh dari orang yang masih hidup. Tidak boleh dari kornea binatang.

2. Donor mata harus bebas dari beberapa penyakit yang dapat menimbulkan kelainan terhadap pasien penerima. Misalanya : HIV, Hepatits, Lues atau raja singa.

3. Kornea dari donor mata harus memenuhi persyaratan klinis yang diperiksa oleh operator sebelum dicangkokkan. Misalnya bentuk dan jumlah sel sel endotil yang terdapat pada lapisan kornea paling dalam harus baik.


vertex island

Tidak ada komentar: